Rabu, 25 Desember 2019


Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                          Medan,   Desember 2019
PERATURAN DESA KEMUNING NOMOR  12 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Dejan Milen Priyuda
181201054
HUT 3D















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan Desa Kemuning Nomor  12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup” ini ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
 Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.






         Medan,   Desember 2019




           Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Salah satu dari 14 desa di Kecamatan Bejen adalah Desa Kemuning yang terletak di ketinggian 700 m dari permukaan laut dan berjarak 4 km dari ibu kota Kecamatan Bejen dan 37 km dari ibu kota Kabupaten. Dengan luas 543 ha yang terbagi dalam lahan sawah 6 ha dan lahan bukan sawah 537 ha. Dari Lahan sawah bukan sawah dipergunakan untuk Bangunan/pekarangan, Ladang/tegal/huma, Hutan Negara/Rakyat,  dan lahan lainnya.
Desa Kemuning berada di sekitar kawasan TNBT dan memiliki permasalahan kekurangan sumber daya air. Selama musim kemarau, sumur masyarakat kering dan mereka terpaksa membeli air bersih. Petugas Resort Lahai juga mengalami kesulitan sumber air bersih untuk kebutuhan kantor resort. Sumber air bersih yang ada terletak di Sungai Lahai Kuning yang berjarak kurang lebih 6 Km dari pemukiman masyarakat desa. Lokasi ini berada di dalam kawasan TNBT dan dapat diakses dengan kendaraan roda dua atau jalan kaki.
Menanggapi permasalahan tersebut, Balai TNBT menfasilitasi pihak Pemerintah Desa Lahai untuk mengajukan permohonan Ijin Pemanfaatan Air (IPA) Non Komersil. Pemerintah Desa Lahai bergerak cepat dan menetapkan Kelompok Sejuk Lestari sebagai pihak yang akan mengurus IPA tersebut. Kelompok yang diketuai oleh Bapak Lamarta Sembiring ini mengajukan Surat Permohonan IPA Non Komersil Sungai Lahai Kuning pada tanggal 4 November 2016. Selanjutnya Balai TNBT menerbitkan IPA Non Komersil kepada Kelompok Sejuk Lestari Desa Lahai Kemuning No SK. 35/BTNBT-1/2016 tanggal 27 Des 2016 selama 3 tahun dengan massa air maksimal debit air sebesar 96,42 l/dtk.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan linkungan hidup ?
2.      Apa tujuan dari pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tersebut ?
3.      Apa peran masyarakat dala upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut ?
4.      Apa sanksi yang di dapat apabila melanggar dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut ?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertisn linkungan hidup ?
2.      Untuk mengetahui tujuan dari pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tersebut ?
3.      Untuk mengetahui peran masyarakat dala upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut ?
4.      Untuk mengetahui sanksi yang di dapat apabila melanggar dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.               Pengertian lingkungan hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

2.2.               Tujuan dari pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup
Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan :
1.      Melindungi wilayah Desa Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup;
2.      Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
3.      Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
4.      Menjamin terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi masa depan;
5.      Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

2.3.               Peran masyarakat dala upaya pelestarian dan lingkungan hidup
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Peranserta masyarakat dapat berupa :
1.    Pengawasan sosial dan pengawasan lingkungan;
2.    Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan;
3.    Penyampaian informasi, dan/atau laporan.
Peran serta masyarakat dilakukan untuk :
1.    Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2.    Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
3.    Menumbuhkembangkan ketangggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
4.    Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

2.4.               Sanksi yang di dapat apabila melanggar dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup
Berdasarkan UU NO 12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup  Bab V pasal 8 bahwa :
Setiap orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan/atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan, udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah );
Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan, udang dan/atau belut dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah );
Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak burung di wilayah pemukiman penduduk dan ayam hutan di wilayah desa dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah );
Setiap orang yang berburu ular, kura-kura, biawak dan trenggiling untuk diperjualbelikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah );

BAB III
PRNUTUP
3.1.                Kesimpulan
1.        Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.        Tujuan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup yaitu melindungi wilayah Desa Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup.
3.        Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4.        Setiap masyarakat yang melanggar dalam upaya pelestarian da perlindungan lingkungan hidup akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan UU NO 12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup  Bab V pasal 8.
DAFTAR PUSTAKA
Ashabul Kahpi. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

N.H.T Siahaan. Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan, Jakarta,  Erlangga , 2004. hlm 4.

Peraturan Desa Kemuning Nomor  12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian        Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).



Kamis, 20 Juni 2019

keripik setan

Maicih

Maicih adalah perusahaan keripik singkong pedas terbesar di Indonesia. Kantor pusatnya berada di Bandung, Jawa Barat. Perusahaan ini berdiri pada Juni 2010 sebelumnya merupakan perusahaan yang yang berbasis Usaha Kecil Menengah berpayung hukum CV. 29 Synergi, namun sejak 2011 pendirinya Reza Nurhilman mengubah payung CV menjadi PT sebagai payung hukumnya.
Beberapa produk Maicih dari PT. Maicih Inti Sinergi adalah keripik pedas yang memiliki beberapa varian level dan Basreng (Baso Goreng). Dua produk tersebut adalah varian lama dari Maicih telah bertahan sejak awal perusahaan tersebut berdiri. Selain itu, perusahaan ini juga terkenal karena memiliki new value untuk diangkat ke media massa.





PT Maicih Inti Sinergi



Didirikan
2010 (komersial)
2011 (perusahaan)
Kantor
pusat
BandungJawa BaratIndonesia
Tokoh
kunci
Reza Nurhilman (Pendiri/Komisaris)
Produk
Camilan tradisional
Pendapatan
Rp 4 Miliar (2011)
Induk
PT Maicih Inti Sinergi
Situs web
www.maicih.co.id


Pada tahun 2010, Reza Nurhilman memulai kerjasama dengan produsen keripik pedas di kota Cimahi. Kegiatan produksi keripik pedas yang memiliki beberapa level kepedasan dan baso goreng secara komersial sebagai industri rumah tangga. Pada awal tahun 2011, industri rumah tangga ini diresmikan secara resmi dengan nama CV. 29 Synergi. Reza Nurhilman mulai memasarkan secara Word-of-Mouth dan lewat jejaring sosial Twitter lewat akun pribadinya dengan penggunaan hashtag #maicih.


Perusahaan ini meraih kesuksesan dan mulai dikenal masyarakat dengan merek dagang Maicih pada Februari 2011 serta diliput oleh salah satu acara Trans TV melalui program Realita Bingkai Berita. Reza Nurhilman bersama tim menggunakan akun Twitter resmi dari perusahaan sebagai senjata utama pemasaran mereka.
PT. Maicih Inti Sinergi memisahkan diri dari produsen awal dan memiliki pabrik sendiri setelah permintaan semakin meningkat yang resmi didirikan pada tahun 2011 dengan Reza Nurhilman sebagai Komisaris. Untuk menghindari pemalsuan produk, logo Maicih mulai dipatenkan hak ciptanya.

Pemasaran
Pemasaran Maicih dilakukan dengan menggunakan jejaring sosial Twitter. Info penjualan produk secara resmi diinfokan oleh akun Twitter perusahaan. Reseller perusahaan diberi nama atau istilah Jenderal sebagai ujung tombak pemasaran yang dilakukan secara direct selling. Para Jenderal Maicih membangun relasi dengan konsumen yang dikenal dengan nama ICIHERS dan membangun suatu komunitas yang bertujuan untuk melakukan aktivitas promosi dan distribusi produk Maicih secara lebih militan dan eksklusif.