Paper Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Desember 2019
PERATURAN DESA KEMUNING NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Dosen Penanggungjawab :
Disusun Oleh :
Dejan Milen Priyuda
181201054
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper
Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan Desa Kemuning Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup”
ini ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
Penulis megucapkan
terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang
dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis
menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak
kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan
berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis
juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat
bagi pembacanya.
Medan,
Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Salah satu
dari 14 desa di Kecamatan Bejen adalah Desa Kemuning yang terletak di ketinggian
700 m dari permukaan laut dan berjarak 4 km dari ibu kota Kecamatan Bejen dan
37 km dari ibu kota Kabupaten. Dengan luas 543 ha yang terbagi dalam lahan
sawah 6 ha dan lahan bukan sawah 537 ha. Dari Lahan sawah bukan sawah
dipergunakan untuk Bangunan/pekarangan, Ladang/tegal/huma, Hutan
Negara/Rakyat, dan lahan lainnya.
Desa Kemuning berada di sekitar kawasan
TNBT dan memiliki permasalahan kekurangan sumber daya air. Selama musim
kemarau, sumur masyarakat kering dan mereka terpaksa membeli air bersih.
Petugas Resort Lahai juga mengalami kesulitan sumber air bersih untuk kebutuhan
kantor resort. Sumber air bersih yang ada terletak di Sungai Lahai Kuning yang
berjarak kurang lebih 6 Km dari pemukiman masyarakat desa. Lokasi ini berada di
dalam kawasan TNBT dan dapat diakses dengan kendaraan roda dua atau jalan kaki.
Menanggapi permasalahan tersebut, Balai TNBT
menfasilitasi pihak Pemerintah Desa Lahai untuk mengajukan permohonan Ijin
Pemanfaatan Air (IPA) Non Komersil. Pemerintah Desa Lahai bergerak cepat dan
menetapkan Kelompok Sejuk Lestari sebagai pihak yang akan mengurus IPA
tersebut. Kelompok yang diketuai oleh Bapak Lamarta Sembiring ini mengajukan
Surat Permohonan IPA Non Komersil Sungai Lahai Kuning pada tanggal 4 November
2016. Selanjutnya Balai TNBT menerbitkan IPA Non Komersil kepada Kelompok Sejuk
Lestari Desa Lahai Kemuning No SK. 35/BTNBT-1/2016 tanggal 27 Des 2016 selama 3
tahun dengan massa air maksimal debit air sebesar 96,42 l/dtk.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan linkungan hidup ?
2. Apa
tujuan dari
pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tersebut ?
3. Apa peran masyarakat dala
upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut ?
4. Apa sanksi yang di dapat
apabila melanggar dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut ?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertisn linkungan hidup ?
2. Untuk
mengetahui tujuan dari pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tersebut
?
3. Untuk mengetahui peran
masyarakat dala upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut ?
4. Untuk mengetahui sanksi
yang di dapat apabila melanggar dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut
?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian lingkungan
hidup
Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup
lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak
berdaulat, dan yurisdiksinya.
2.2.
Tujuan dari pelestarian dan
perlindungan lingkungan hidup
Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan :
1.
Melindungi wilayah Desa
Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup;
2.
Menjamin kelangsungan
kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
3.
Menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan
hidup;
4.
Menjamin terpenuhinya
keadilan generasi kini dan generasi masa depan;
5.
Mengendalikan pemanfaatan
sumber daya alam secara bijaksana.
2.3.
Peran masyarakat dala upaya pelestarian dan
lingkungan hidup
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Peranserta
masyarakat dapat berupa :
1.
Pengawasan sosial dan
pengawasan lingkungan;
2.
Pemberian saran, pendapat,
usul, keberatan, dan pengaduan;
3.
Penyampaian informasi,
dan/atau laporan.
Peran serta masyarakat dilakukan untuk :
1.
Meningkatkan kepedulian
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2.
Meningkatkan kemandirian,
keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
3.
Menumbuhkembangkan
ketangggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
4.
Mengembangkan dan menjaga
budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2.4.
Sanksi yang di dapat apabila melanggar dalam upaya
pelestarian dan lingkungan hidup
Berdasarkan UU NO 12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Bab V pasal 8 bahwa :
Setiap orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan/atau bahan
peledak yang menyebabkan kematian ikan, udang dan sejenisnya atau untuk mencari
dan/atau mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 2.000.000 (
dua juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah );
Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan, udang dan/atau
belut dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah )
dan paling banyak Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah );
Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak burung di wilayah
pemukiman penduduk dan ayam hutan di wilayah desa dikenai ganti kerugian paling
sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000 (
lima juta rupiah );
Setiap orang yang berburu ular, kura-kura, biawak dan trenggiling untuk
diperjualbelikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu
juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah );
BAB
III
PRNUTUP
3.1.
Kesimpulan
1.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain.
2.
Tujuan pelestarian dan
perlindungan lingkungan hidup yaitu melindungi wilayah Desa Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup.
3.
Masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
4.
Setiap masyarakat yang
melanggar dalam upaya pelestarian da perlindungan lingkungan hidup akan
mendapatkan sanksi yang sesuai dengan UU NO 12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian
Lingkungan Hidup Bab V pasal 8.
DAFTAR PUSTAKA
Ashabul Kahpi. Peran Serta Masyarakat Dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
N.H.T Siahaan. Hukum lingkungan dan ekologi
pembangunan, Jakarta, Erlangga , 2004. hlm
4.
Peraturan Desa Kemuning Nomor
12 Tahun 2014 Tentang
Pelestarian Lingkungan
Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).


