Rabu, 25 Desember 2019


Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                          Medan,   Desember 2019
PERATURAN DESA KEMUNING NOMOR  12 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Dejan Milen Priyuda
181201054
HUT 3D















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan Desa Kemuning Nomor  12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup” ini ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
 Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.






         Medan,   Desember 2019




           Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Salah satu dari 14 desa di Kecamatan Bejen adalah Desa Kemuning yang terletak di ketinggian 700 m dari permukaan laut dan berjarak 4 km dari ibu kota Kecamatan Bejen dan 37 km dari ibu kota Kabupaten. Dengan luas 543 ha yang terbagi dalam lahan sawah 6 ha dan lahan bukan sawah 537 ha. Dari Lahan sawah bukan sawah dipergunakan untuk Bangunan/pekarangan, Ladang/tegal/huma, Hutan Negara/Rakyat,  dan lahan lainnya.
Desa Kemuning berada di sekitar kawasan TNBT dan memiliki permasalahan kekurangan sumber daya air. Selama musim kemarau, sumur masyarakat kering dan mereka terpaksa membeli air bersih. Petugas Resort Lahai juga mengalami kesulitan sumber air bersih untuk kebutuhan kantor resort. Sumber air bersih yang ada terletak di Sungai Lahai Kuning yang berjarak kurang lebih 6 Km dari pemukiman masyarakat desa. Lokasi ini berada di dalam kawasan TNBT dan dapat diakses dengan kendaraan roda dua atau jalan kaki.
Menanggapi permasalahan tersebut, Balai TNBT menfasilitasi pihak Pemerintah Desa Lahai untuk mengajukan permohonan Ijin Pemanfaatan Air (IPA) Non Komersil. Pemerintah Desa Lahai bergerak cepat dan menetapkan Kelompok Sejuk Lestari sebagai pihak yang akan mengurus IPA tersebut. Kelompok yang diketuai oleh Bapak Lamarta Sembiring ini mengajukan Surat Permohonan IPA Non Komersil Sungai Lahai Kuning pada tanggal 4 November 2016. Selanjutnya Balai TNBT menerbitkan IPA Non Komersil kepada Kelompok Sejuk Lestari Desa Lahai Kemuning No SK. 35/BTNBT-1/2016 tanggal 27 Des 2016 selama 3 tahun dengan massa air maksimal debit air sebesar 96,42 l/dtk.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan linkungan hidup ?
2.      Apa tujuan dari pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tersebut ?
3.      Apa peran masyarakat dala upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut ?
4.      Apa sanksi yang di dapat apabila melanggar dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut ?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertisn linkungan hidup ?
2.      Untuk mengetahui tujuan dari pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tersebut ?
3.      Untuk mengetahui peran masyarakat dala upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut ?
4.      Untuk mengetahui sanksi yang di dapat apabila melanggar dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.               Pengertian lingkungan hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

2.2.               Tujuan dari pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup
Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan :
1.      Melindungi wilayah Desa Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup;
2.      Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
3.      Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
4.      Menjamin terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi masa depan;
5.      Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

2.3.               Peran masyarakat dala upaya pelestarian dan lingkungan hidup
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Peranserta masyarakat dapat berupa :
1.    Pengawasan sosial dan pengawasan lingkungan;
2.    Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan;
3.    Penyampaian informasi, dan/atau laporan.
Peran serta masyarakat dilakukan untuk :
1.    Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2.    Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
3.    Menumbuhkembangkan ketangggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
4.    Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

2.4.               Sanksi yang di dapat apabila melanggar dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup
Berdasarkan UU NO 12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup  Bab V pasal 8 bahwa :
Setiap orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan/atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan, udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah );
Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan, udang dan/atau belut dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah );
Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak burung di wilayah pemukiman penduduk dan ayam hutan di wilayah desa dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah );
Setiap orang yang berburu ular, kura-kura, biawak dan trenggiling untuk diperjualbelikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah );

BAB III
PRNUTUP
3.1.                Kesimpulan
1.        Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.        Tujuan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup yaitu melindungi wilayah Desa Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup.
3.        Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4.        Setiap masyarakat yang melanggar dalam upaya pelestarian da perlindungan lingkungan hidup akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan UU NO 12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup  Bab V pasal 8.
DAFTAR PUSTAKA
Ashabul Kahpi. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

N.H.T Siahaan. Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan, Jakarta,  Erlangga , 2004. hlm 4.

Peraturan Desa Kemuning Nomor  12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian        Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).



2 komentar: